“Jadi pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta, sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta, “jelas Ning.
Penyaluran Bantuan Insentif Tahun 2023 mengacu pada Peratururan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.
Dijelaskan Ning, dari sebanyak 67 ribu guru yang masuk nominasi penerima bantuan insentif, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, kemungkinan akan selalu ada sebagian guru yang tidak layak menerima bantuan.
“Tahun 2022 lalu misalnya, dari 67 ribu guru dan pendidikan yang dinominasikan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, ada sebanyak 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima tunjangan, “katanya.
Penyebab guru dan pendidik tersebut tidak layak menerima bantuan karena berbagai hal, seperti sudah meninggal, terdata sebagai PNS, NIK tidak valid, diketahui sudah tidak aktif mengajar, baik karena sekolahnya sudah ditutup, bukan berstatus guru, memiliki sertifikat pendidik, bahkan ada yang menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan.
“Penyebab lain adalah masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA, “kata Ning.
Ditegaskan Ning, guru yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan tidak bisa digantikan oleh guru lain.
“Tidak bisa digantikan, sebab data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk nominasi itu sudah seluruhnya ditarik dari DAPODIK, jadi tidak ada lagi yang bisa diusulkan sebagai pengganti, “ungkap Ning.
Menurut Ning, proses penyaluran bantuan insentif guru formal bisa diakses oleh guru melalui info GTK, sedangkan proses pencairan bisa dipantau Dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non PNS.
“Tahun 2023 ini, informasi terkait penyaluran dan pencairan Aneka tunjangan Guru Non PNS bisa dipantau melalui SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik, karena itu guru dihimbau agar mendaftarkan Nomor HP yang aktif di DAPODIK, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP, “kata Ning.
Demikian kabar gembira bagi guru karena insetif guru non PNS 2023 akan segera cair pada bulan Oktober 2023 tahun ini.