Diduga Belum Berizin, Toko di Bogor Ini Diminta Tidak Beroperasi

photo author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:03 WIB
Toko di Bogor ini diminta tak beroperasi karena diduga belum berizin. (Ayobogor.com/Riky Iskandar)
Toko di Bogor ini diminta tak beroperasi karena diduga belum berizin. (Ayobogor.com/Riky Iskandar)

 

AYOBOGOR.COM-- Keberadaan toko Barokah Buah yang berlokasi di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas menjadi sorotan.

Pasalnya, toko Barokah Buah yang sudah berdiri kokoh itu diduga belum mengantongi izin.

Kecamatan Ciomas pun telah melakukan teguran secara lisan dan meminta toko tersebut tidak beroperasi.

Baca Juga: Aturan Berkunjung ke Perpustakaan Kota Bogor, Selain Buku Bisa juga Pinjam Auditorium, Kelas, dan Ruang Rapat

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciomas, Marimbun Tua Gultom, membenarkan bangunan bahwa toko anugrah buah belum memiliki izin.

Untuk langkah penertiban, kata Gultom sudah dilakukan peneguran secara lisan dan pemilik bangunan sudah bertemu dengan Camat Ciomas Chairuka Judhyanto.

"Karena masih ada sengketa ahli waris, maka pak camat minta diselesaikan secara kekeluargaan dan kios tidak diperkenankan dibuka sebelum memiliki izin bangunan," ucap Gultom, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Alokasi hingga September 2023, Lebih Besar Bansos BPNT, PKH, atau BLT Kemiskinan Ekstrem?

Gultom mengungkapkan, pemilik lahan pernah mengajukan izin lingkungan, sebagai dasar untuk mengurus IMB. Karena ada persoalan sengketa ahli waris, maka izin lingkungan dipending dahulu.

"Ya, kalau belum ada IMB, dipastikan belum bisa beroperasi. Itu bulan Agustus ini baru dibangun," jelasnya.

Menurut informasi yang Gulton dapat, bangunan tersebut dibangun oleh pribadi yang menempati rumah di alamat tersebut atau tidak disewakan kepada orang lain.

Baca Juga: Viral! Lele Goreng Jumbo di Jakarta Harga Bersahabat, Sambalnya Bikin Nagih

"Jadi pengakuannya bahwa itu dibangun sendiri bukan dikerjasamakan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X