AYOBOGOR.COM-- Keberadaan toko Barokah Buah yang berlokasi di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas menjadi sorotan.
Pasalnya, toko Barokah Buah yang sudah berdiri kokoh itu diduga belum mengantongi izin.
Kecamatan Ciomas pun telah melakukan teguran secara lisan dan meminta toko tersebut tidak beroperasi.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciomas, Marimbun Tua Gultom, membenarkan bangunan bahwa toko anugrah buah belum memiliki izin.
Untuk langkah penertiban, kata Gultom sudah dilakukan peneguran secara lisan dan pemilik bangunan sudah bertemu dengan Camat Ciomas Chairuka Judhyanto.
"Karena masih ada sengketa ahli waris, maka pak camat minta diselesaikan secara kekeluargaan dan kios tidak diperkenankan dibuka sebelum memiliki izin bangunan," ucap Gultom, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Alokasi hingga September 2023, Lebih Besar Bansos BPNT, PKH, atau BLT Kemiskinan Ekstrem?
Gultom mengungkapkan, pemilik lahan pernah mengajukan izin lingkungan, sebagai dasar untuk mengurus IMB. Karena ada persoalan sengketa ahli waris, maka izin lingkungan dipending dahulu.
"Ya, kalau belum ada IMB, dipastikan belum bisa beroperasi. Itu bulan Agustus ini baru dibangun," jelasnya.
Menurut informasi yang Gulton dapat, bangunan tersebut dibangun oleh pribadi yang menempati rumah di alamat tersebut atau tidak disewakan kepada orang lain.
Baca Juga: Viral! Lele Goreng Jumbo di Jakarta Harga Bersahabat, Sambalnya Bikin Nagih
"Jadi pengakuannya bahwa itu dibangun sendiri bukan dikerjasamakan," ujarnya.