Polisi di Bogor Tangkap 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ada 2 Anak di Bawah Umur

photo author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 18:34 WIB
Polresta Bogor Kota tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua di antaranya anak di bawah umur. (Riky Iskandar/Ayobogor.com)
Polresta Bogor Kota tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua di antaranya anak di bawah umur. (Riky Iskandar/Ayobogor.com)

Sedangkan untuk penyalahgunaan obat-obatan keras dijerat dengan undang undang nomor 17 tahun 2002 pasal 345 dan 436 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X