Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 30 bundel rekening koran, percakapan atau chat WhatsApp dan 2 handpone mikik pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," pungkas Kombes Bimo.