Kabel Semrawut, Tiang Utilitas di Kota Bogor Bakal Ditertibkan

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 15:27 WIB
Tiang utilitas di Kota Bogor semrawut segera ditertibkan (instagram.com/renadf)
Tiang utilitas di Kota Bogor semrawut segera ditertibkan (instagram.com/renadf)

 

AYOBOGOR.COM -- Pemkot Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan menertibkan sejumlah tiang utilitas yang dinilai semerawut.

Selain semrawut, sejumlah tiang utilitas di kota Bogr tersebut membahayakan pengguna jalan.

Beberapa tiang utilitas yang menopang sejumlah kabel jaringan mulai dari listrik, telepon, telekomunikasi, penerangan jalan, dan lain sebagainya jika didapati tidak berfungsi bakal ditindak tegas.

Baca Juga: PPDB Harus Jelas Rinciannya, Bima Arya Tidak Mau Ada Kunjungan Bebani Sekolah

Dinas PUPR Kota Bogor mencatat, sedikitnya ada 30 persen kabel yang menancap di jalan Kota Bogor sudah tidak berfungsi dan menjadi sampah.

Bahkan ada juga sejumlah utilitas yang tak bertuan alias bodong.

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina mengatakan, temuan itu menjadi peringatan keras bagi para operator dan provider yang kerap kurang memperhatikan pemeliharaan utilitasnya.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Kost Dekat Stasiun Bogor, Turun dari KRL Langsung Rebahan

Ia menyebut, sebagian besar kabel yang sudah menjadi sampah itu menjuntai ke bawah sehingga terkesan semerawut.

Menurut Rena, hal itu sengaja dibiarkan oleh para pemilik utilitas untuk efisiensi anggaran pembongkaran.

"Kami data 30 persen kabel di Kota Bogor adalah sampah, ada yang dililit-dililit jadi numpuk. Tiang miring-miring, ada juga yang numpang tiang orang, nggak izin dan tiang keropos nggak ada pemeliharaan," kata Rena, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Segini Jumlah Pejabat dan Kepala Sekolah 'Oknum' PPDB Zonasi Kota Bogor yang Dihukum Bima Arya

Ia menegaskan, tiang yang miring dan kabel yang menjuntai, menjadi target utilitas yang akan dieksekusi dengan cara dicabut atau digunting.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X