Bima Arya juga berencana mengeluarkan peraturan wali kota untuk pembenahan sistem PPDB ini. Beberapa hal yang disinggung dalam aturan, terkait mekanisme sistem seleksi yang lebih ketat.
Selain itu, prosedur verifikasi administrasi dan faktual pada pemberkasaan calon siswa sehingga tidak ada lagi pemalsuan data.
Baca Juga: Emak-Emak di Bogor Bawa Panci dan Pakai Seragam SMA, Demo Kecurangan PPDB Jalur Zonasi
"Pemkot Bogor juga berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran hukum pidana dalam tahapan PPDB," katanya.
"Saya ingatkan Dinas Pendidikan untuk jaga integritas, ingat sumpah jabatan, mengayomi sekolah, guru dan semua siswa-siswi," katanya.
Bima Arya membuka saluran pengaduan untuk kecurangan PPDB 2023 di Kota Bogor melalui nomor 0852-1845-3813.***