Dirinya pun mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan quick responses patroli sehingga pelaku dapat tertangkap di sekitar lokasi.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan saat Polisi tiba di TKP, para pelaku telah melarikan diri dan langsung dilakukan upaya pengejaran.
Baca Juga: 41 Km dari Kota Bogor, Desa Wisata Kampung Betawi di Jakarta Selatan: Cek Harga Tiket Masuknya
Pada saat dilakukan upaya pengejaran, lanjut Kompol Rizka ada uang berceceran sehingga kita duga uang tersebut dari kelompok pelaku, kemudian dilakukan upaya pelumpuhan.
"Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan 3 lainnya berhasil melarikan diri. Saat ini dentitas ketiga pelaku yang DPO sudah diketahui," ujarnya.
Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku sudah mengawasi sekitar lokasi, setelah dirasa sepi para pelaku langsung melakukan aksinya.
"Saat dibobol SPBU sedang tutup, tidak beroperasi," ungkap Kompol Rizka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.