AYOBOGOR.COM-- Kelurga almarhum Arya Saputra, siswa yang jadi korban pembacokan di Simpang Pomad, Bogor minta agar pelaku tak minta keringanan hukuman.
Sidang putusan atas kasus pembacokan siswa SMK di Kota Bogor telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor pada Senin 12 Juni 2023 lalu.
Terdakwa ASR alias Tukul (17) divonis dengan hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Tukul dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang berakibat meninggal dunia.
Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario, mengungkapkan bahwa alasan majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih tinggi kepada terdakwa tidak dapat diungkapkan secara detail.
Baca Juga: Update Pencairan BPNT Tahap 3 Alokasi Mei-Juni 2023, Cair Lebih Awal di Bank BRI?
Namun, terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan banding jika diinginkan.
Keluarga korban menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding serta meminta bantuan dari pejabat tinggi di Kota Bogor.
Mereka juga berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Komisi 3 DPR RI bidang hukum dan HAM.
Baca Juga: 3 Aktor Tampan Korea Selatan yang Kini Menjelma Jadi Hot Daddy, Salah Satunya Song Joong Ki
ASR alias Tukul adalah pelaku utama pembacokan terhadap Arya Saputra, seorang murid SMK.