Cek Bansos UMKM atau BLT UMKM di Eformbri.co.id, Dapatkan Bansos PENA

photo author
- Minggu, 9 April 2023 | 19:48 WIB
Cek Bansos UMKM atau BLT UMKM di Eformbri.co.id, Dapatkan Bansos PENA (AYOBOGOR.COM)
Cek Bansos UMKM atau BLT UMKM di Eformbri.co.id, Dapatkan Bansos PENA (AYOBOGOR.COM)

Salah satu penerima bansos PENA yang sudah mendapatkan manfaatnya adalah Hotijah, pengusaha sate ayam dan warung kelontong di Bantul, Yogyakarta. Ia sudah mendapatkan bantuan sejak Desember 2022.

Bantuan yang didapatkan total sebesar Rp 6 juta dalam bentuk barang senilai Rp 5,5 juta dan bahan senilai Rp 500 ribu.

"Semua bantuan sudah saya terima sebelum malam tahun baru 2023," kata Hotijah seperti dilansir dari laman resmi Kemensos pada Rabu, 8 Februari 2023.

Sementara itu, pelaku UMKM di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu juga sudah mendapatkan bansos PENA. Total ada sebanyak 11 pelaku UMKM di wilayah ini yang mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 6 juta dari Kemensos.

Pencairan bansos PENA akan berbeda di setiap daerah. Oleh karenanya, Anda bisa menghubungi pendamping PKH di daerah setempat untuk mengetahui jadwal pencairan bantuan.

Pada tahun 2022, penerima bansos PENA tercatat ada sebanyak 8.500 penerima manfaat. Sementara, di tahun 2023 ini tercatat ada sebanyak 7.500 penerima manfaat yang akan mendapatkan bantuan UMKM.

Melalui program ini, diharapkan ada peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui usaha yang berkelanjutan hingga terwujud kemandirian finansial.

Jika Anda tertarik untuk mengambil bansos PENA ini, maka simaklah persyaratan yang ada di bawah ini.

1. Berusia produktif antara 20 sampai 40 tahun

cara cek bansos UMKM atau BLT UMKM di Eformbri.co.id untuk mendapatkan bansos PENA.
cara cek bansos UMKM atau BLT UMKM di Eformbri.co.id untuk mendapatkan bansos PENA. (AYOBOGOR.COM)

2. Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai keluarga fakir miskin

3. Terdaftar sebagai penerima bansos PKH

4. Tidak memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas dan lansia di dalam 1 Kartu Keluarga

5. Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021

6. Memiliki usaha yang sudah berjalan selama setahun atau baru memiliki rencana membangun usaha

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X