Tinggalkan BPUM 2023, UMKM Bisa Dapat Bansos Rp 6 Juta Cus Daftar Bukan di Eform.bri.co.id

photo author
- Minggu, 9 April 2023 | 14:23 WIB
Tinggalkan BPUM 2023, UMKM Bisa Dapat Bansos Rp 6 Juta Cus Daftar Bukan di Eform.bri.co.id
Tinggalkan BPUM 2023, UMKM Bisa Dapat Bansos Rp 6 Juta Cus Daftar Bukan di Eform.bri.co.id

"Semua bantuan sudah saya terima sebelum malam tahun baru 2023," kata Hotijah seperti dilansir dari laman resmi Kemensos pada Rabu, 8 Februari 2023.

Sementara itu, pelaku UMKM di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu juga sudah mendapatkan bansos PENA. Total ada sebanyak 11 pelaku UMKM di wilayah ini yang mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 6 juta dari Kemensos.

Pencairan bansos PENA akan berbeda di setiap daerah. Oleh karenanya, Anda bisa menghubungi pendamping PKH di daerah setempat untuk mengetahui jadwal pencairan bantuan.

Pada tahun 2022, penerima bansos PENA tercatat ada sebanyak 8.500 penerima manfaat. Sementara, di tahun 2023 ini tercatat ada sebanyak 7.500 penerima manfaat yang akan mendapatkan bantuan UMKM.

Melalui program ini, diharapkan ada peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui usaha yang berkelanjutan hingga terwujud kemandirian finansial.

Jika Anda tertarik untuk mengambil bansos PENA ini, maka simaklah persyaratan yang ada di bawah ini.

1. Berusia produktif antara 20 sampai 40 tahun

2. Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai keluarga fakir miskin

3. Terdaftar sebagai penerima bansos PKH

4. Tidak memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas dan lansia di dalam 1 Kartu Keluarga

5. Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021

6. Memiliki usaha yang sudah berjalan selama setahun atau baru memiliki rencana membangun usaha

7. Bersedia keluar dari DTKS dan penerima bansos lainnya jika diterima di program PENA

Sebagai catatan, ketika Anda dinyatakan sebagai penerima bansos PENA maka Anda dianggap telah lulus sebagai penerima bansos.

Anda menjadi salah satu penerima bansos yang berhasil diangkat derajatnya oleh pemerintah hingga memiliki finansial mandiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X