Berikut ini panduan cara cek penerima PIP 2023 di link pip.kemdikbud.go.id
1. Siapkan NIK dan NISN
2. Buka laman situs di link pip.kemdikbud.go.id
3. Masukkan NIK dan NISN di kolom yang tersedia
4. Klik 'Cari'
Situs PIP 2023 akan menampilkan status bansos anak sekolah Anda apakah Anda mendapatkan PIP atau tidak.
Selain menggunakan cara di atas, Anda juga bisa mengetahui apakah nama Anda masuk ke dalam SK atau tidak dengan memeriksa data di sekolah.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, pada pencairan tahap pertama ini, hanya penerima yang duduk di kelas akhir atau kelas 6 Sd, 3 SMP dan 3 SMA atau SMK saja yang mendapatkan PIP 2023.
Selain itu, syarat lain agar PIP 2023 cair bulan April adalah nama penerima terdaftar di Dapodik Kemdikbud, DTKS Kemensos dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Sudah ditetapkan di SK pemberian PIP 2023 pada tanggal 14 Maret 2023 berdasarkan hasil pemadanan Dapodik, DTKS dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," demikian keterangan dalam kanal YouTube seperti dikutip AyoBogorcom.
Jadi, jika ada penerima yang sudah terdaftar di Dapodik tapi tidak terdaftar di DTKS maka tidak bisa mencairkan PIP 2023.
Karena, syarat pencairan PIP 2023 tahap 1 yakni hasil pemadanan dari ketiga data yang sudah disebutkan di atas, yakni Dapodik, DTKS dan P3KE.
Masih merujuk pada SK Kemdikbud, saat ini Kemdikbud sedang melakukan pemindahan buku anggaran dari Kemdikbud ke rekening bank himbara BRI dan BNI.
Proses pemindahan buku anggaran atau transfering dana ini memakan waktu sampai 31 Maret 2023.
Setelah proses transfering selesai, maka dana PIP 2023 bisa langsung dicairkan mulai 1 April 2023.