Sebagai gambaran, kredit KPP sisi supply ditujukan untuk pelaku usaha perumahan seperti developer, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan yang membutuhkan pembiayaan modal kerja atau investasi pembangunan rumah.
Sementara itu, KPP sisi demand ditujukan untuk UMKM individu atau badan usaha yang membutuhkan kredit untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah guna mendukung kegiatan usahanya.
Pemerintah mematok plafon KPP sisi supply di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per debitur, dan dapat ditingkatkan plafonnya hingga Rp20 miliar. Suku bunga sisi supply ditawarkan ke masyarakat dengan rate 5,99%, dengan tenor hingga 4 tahun untuk kredit modal kerja dan hingga 5 tahun untuk kredit investasi, yang dapat diperpanjang hingga 7 tahun.
Sedangkan KPP sisi demand memiliki plafon maksimal Rp500 juta, sesuai dengan segmen dan tujuan peruntukkannya yaitu UMKM yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi tempat tinggal yang seringkali menjadi tempat usaha mereka.
Bunga untuk kredit KPP sisi demand ditetapkan 6% efektif per tahun dan tetap (fixed) selama 5 tahun, dengan tenor tersedia hingga 20 tahun.
“Adanya subsidi bunga dari pemerintah dan level bunga yang lebih rendah dari rata-rata bunga kredit konstruksi menjadikan kredit program perumahan ini sangat menarik di mata pelaku usaha,” ujar Nixon.