AYOBOGOR.COM -- Heboh kabar dugaan selingkuh dua pejabat pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dikecam oleh masyarakat Bumi Tegar Beriman
Ketua Masyarakat Pejuang Bogor (MPB), Atiek Yulis Setyowati pun meminta apabila nantinya terbukti, kedua pejabat pendidikan tersebut ditindak tegas berdasarkan peraturan yang berlaku,
"Adanya kasus dugaan perselingkuhan yang sedang heboh ini harus menjadi perhatian serius dan ditindak tegas apabila terbukti oleh Pemkab Bogor terutama di Dinas Pendidikan karena mereka merupakan Pejabat atau ASN di Dinas Pendidikan," pinta Atiek Yulis Setyowati kepada wartawan, Selasa, 10 Juni 2025
Baca Juga : Dua Pejabat Pendidikan Yang Diduga Selingkuh, Dipanggil Kadisdik Atas Perintah Bupati Rudy Susmanto
Atiek Yulis Setyowati menuturkan, bahwa kedua Pejabat Pengawas SMP dan SD bisa dikenakan sanksi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
"Peraturan ini mengatur berbagai pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat dikenakan, termasuk terhadap tindakan perselingkuhan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat, melihat Pasal 5 ayat (3) huruf e dari peraturan tersebut, perselingkuhan adalah salah satu pelanggaran yang dapat dikenai sanksi berat," tutur wanita asli Kediri, Jawa Timur tersebut.
Ia menegaskan keduanya pun terancam penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Kita lihat kasusnya pelanggarannya, apakah pelanggaran ringan, sedang atau berat. Menurut kami ini termasuk pelanggaran berat dan harus dikasih sanksi berat apalagi mencoreng citra pemerintahan dan di dunia pendidikan, agar mereka ada jeranya juga dan agar yang lain akan berpikir seribu kali jika akan melakukan perselingkuhan dan menelantarkan keluarganya," tegasnya.