Mantan Ketua JPPR Periode 2007-2009 yang juga anggota Pokja pembentukan Peraturan DKPP ketika itu, Jerry Sumampouw dalam pendapat dan keterangan ahlinya mengatakan bahwa pembentukan DKPP ketika itu sebenarnya berangkat dari sebuah refleksi kepemiluan di Indonesia yang dianggap perlunya membentuk sebuah lembaga permanen dengan tugas dan fungsi serta kewenangan mengawasi perilaku Penyelenggara Pemilu.
Namun pada kenyataanya, hadirnya DKPP dalam empirik dewasa ini justru tak seperti yang dibayangkan saat itu.
Terlebih banyak putusan DKPP yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara seperti salah satu contoh dalam kasus Evi Novida Ginting Manik.
"Ini merupakan preseden buruk, sehingga diperlukan reformulasi kelembagaan DKPP untuk ke depannya," papar Jerry Sumampouw.
Terkait proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU, Jeirry menjelaskan bahwa itu sifatnya berjenjang secara hierarkis dan harus ditetapkan dalam Rapat Pleno berdasarkan sifat kolektif-kolegial.
Dengan kata lain, segala sesuatu yang hendak ditetapkan maupun diputuskan oleh KPU harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak dapat dilakukan oleh seorang diri, meski sekalipun itu oleh ketuanya.
"Ini berarti menunjukkan bahwa ketika ada sesuatu hal yang keliru dari produk yang ditetapkan, maka menjadi tanggung jawab bersama-sama pula. Baik itu kewajiban perbaikan ataupun konsekuensi logis yang harus diterima. Tetapi itu dapat dilakukan pada saat jadwal dan tahapan Pemilu masih belum berakhir," jelas Jerry Sumampouw.
Lebih lanjut aktivis Pemilu ini mengatakan bahwa penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Pemilu DPR RI itu dilakukan oleh KPU-RI, bukan oleh KPU Provinsi.
"Jika pun ada sesuatu hasil yang perlu diperbaiki semestinya ini juga tak bisa dilepas-pisahkan dengan tanggung jawab KPU-RI yang menetapkan hasil akhir suara," lanjutnya.
Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam pendapat dan keterangannya sebagai Ahli di PTUN Jakarta mengatakan bahwa UU Pemilu telah membatasi peserta pemilu yaitu partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPR Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Atas ketentuan itu, menurut Abhan, calon anggota DPR RI bukanlah peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu.
"Sehingga, jika pengadu di DKPP menyebut dirinya sebagai peserta pemilu, paling tidak harus dibuktikan dengan adanya pemberian kuasa tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik, dan/atau pihak yang menurut AD/ART partai politik tersebut diberikan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk perbuatan untuk mengadukan Penyelenggara Pemilu ke DKPP. Sebab jika tidak dapat dibuktikan legal standing pengadu, maka pengaduan harusnya dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti atau pengaduan pengadu dinyatakan tidak diterima," ungkap Abhan.