Untuk pengawasan, akan rutin dilakukan pengecekan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, dengan menerapkan sanksi bagi yang mengotori sungai.