Bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan ini, bisa mengusulkan diri ke Kantor Desa setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Syarat khusus bagi calon penerima bantuan ini, selain berasal dari keluarga pra sejahtera, juga tidak menerima bantuan apapun dari Pemerintah.
Demikianlah informasi dari Presiden Jokowi terkait bantuan pangan beras 10kg. Semoga bermanfaat.***