AYOBOGOR.COM -- Petugas menertibkan banyak APK atau Alat Peraga Kampanye milik calon Walikota Bogor.
Hal ini dilakukan karena banyaknya keluhan dan laporan dari masyarakat.
Petugas yang menjalankan penertiban adalah petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kota Bogor bersama dengan TNI-Polri.
Banyaknya APK yang dipasang dimana-mana dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat yang tengah beraktivitas.
Banyak juga APK yang dipasang di protokol jalan ataupun pohon-pohon disekitarnya.
Bahkan ada juga beberapa APK yang dipasang menggunakan bambu, sehingga jika rubuh maka akan membahayakan.
Tidak hanya menertibkan APK yang dipasang di protokol jalan dan sekitarnya, petugas juga melepas stiker-stiker yang terpasang di angkutan umum.
Tentu hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan yang ada.
Peraturan tersebut melarang menempelkan apapun di kaca kendaraan terutama hingga mengganggu pandangan.
Penertiban ini dilakukan di beberapa tempat di kota Bogor seperti Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Padjajaran.
Selain itu, ada juga di Jalan Salak, Jalan Sawojajar, Jalan Pemuda, Jalan Jalak Harupat, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Petugas juga telah memberikan peringatan kepada para pemilik APK yang terkena penertiban.