PKH BPNT April hingga Juni Cair Merata di Bank Ini, Cek Saldo Secara Berkala Sekarang Juga

photo author
- Kamis, 25 April 2024 | 22:36 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT. (Pixabay/mrganso)
Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT. (Pixabay/mrganso)

Untuk bantuan tertinggi PKH jika dalam satu keluarga terdapat empat anggota keluarga lansia maka bantuan yang bisa didapatkan mencapai Rp2,4 juta.

Sehingga bila dijumlahkan apabila keluarga yang memiliki kategori  lansia di dalamnya bisa mendapatkan bantuan sosial Rp3 juta sekaligus.

Rinciannya BPNT selama tiga bulan sebanyak Rp600.000 ditambahkan dengan bantuan PKH 4 kategori lansia sebesar Rp2,4 juta.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Kementerian Sosial 2024, pihaknya mengeluarkan surat terkait beberapa bantuan sosial sebagai penyampaian tugas pendamping rehabilitasi sosial dalam program Kementerian Sosial.

Dimana Kemensos menginstruksikan kepada pendamping rehabilitasi di Provinsi maupun Kab/ Kota di Indonesia agar melakukan hal sebagai berikut.

1.      Melakukan assessment dan penyaluran bantuan Atensi YAPI di tahun 2024 dengan memantau data prelis yang terdapat dalam masing-masing akun SIKS Mobile para pendamping rehabilitasi.

2.      Membantu program pelaksanaan Permakanan Disabilitas, Permakanan lanjut usia dan permakanan korban HIV

3.      Melakukan monitoring dan evaluasi Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) melalui SIKSMA mobile.

4.      Melakukan pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Kecamatan untuk mengetahui kondisi wilayah dampingnya

Baca Juga: Kabar Gembira! 5 Bansos Ini Sudah SP2D Dan akan Cair Berbarengan, Pastikan Kamu Dapat Semuanya

5.      Setiap melaksanakan tugas tidak menerima pemberian apapun sebagai bentuk terima kasih

Itulah informasi mengenai bansos PKH BPNT bulan April hingga Juni tahun 2024 yang cair merata melalui empat bank himbara ini, cek saldo sekarang ya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X