AYOBOGOR.COM - Sudah sah, Bima Arya masih menjabat menjadi wali kota Bogor hingga April 2024. Pada bulan dan tahun tersebut, jabatannya genap menjadi lima tahun setelah dilantik.
Sebelumnya, jabatan Bima Arya akan berakhir pada Desember 2023, namun dirinya menggugat UU Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta kejelasan masa jabatannya.
Pasalnya pada UU Pilkada, baik kepala daerah yang terlantik pada 2019, masa jabatannya harus berakhir pada 2023. Sementara terpilihnya Bima Arya pada 2018.
Karena itu, setidaknya empat bulan masa jabatan wali kota keduanya itu bisa terpangkas. Namun gugatan UU tersebut akhirnya dikabulkan oleh MK.
MK mengabulkan sebagian gugatan dengan hasil memperbolehkan kepala daerah terpilih tahun 2018 dan terlantik 2019 berakhir masa jabatannya pada 2024.
Sementara kepala daerah yang terpilih dan terlantik pada tahun 2018 masa jabatannya tetap berakhir pada 2018.
"MK hari ini memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari kami kepala daerah yang meminta agar masa jabatan tidak dipotong," kata Bima di balai kota, Kamis, 21 Desember 2023 menyadur Republika.
"Artinya kami tetap bertugas sampai di ujung masa jabatan di 2024," kata dia. Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 143/PUU-XXI/2023.
Gugatan itu dilayangkang oleh tujuh kepala/wakil kepala daerah terhadap Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada.
Para penggugat adalah Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Sapta, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
"Jadi semestinya keputusan ini langsung dieksekusi oleh pemerintah artinya tidak ada proses penunjukan Pj daerah," terang Bima.
Baca Juga: Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Memicu Saraf Kejepit, Waspadai Gejala dan Cara Mencegahnya