Sudah Daftar di Pilpres 2024, Gibran Masih Bisa Gagal Jadi Cawapres Prabowo, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 17:10 WIB
Sudah Daftar di Pilpres 2024, Gibran Masih Bisa Gagal Jadi Cawapres Prabowo, Ini Alasannya (Instagram @golkar.indonesia)
Sudah Daftar di Pilpres 2024, Gibran Masih Bisa Gagal Jadi Cawapres Prabowo, Ini Alasannya (Instagram @golkar.indonesia)

AYOBOGOR.COM - Posisi calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Prabowo Subianto bisa saja berganti meskipun sudah memilih Gibran Rakabuming Raka dan mendaftarkan berkas pencalonan Pilpres 2024 ke KPU.

Hal ini berkaitan dengan sejumlah pelaporan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus tujuh perkara uji materiil tentang Pasal 169 huruf q pada Undang-undang (UU) Pemilu.

Dari tujuh gugatan, MK menolak enam perkara, dan mengabulkan sebagian gugatan yakni dari seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.

Karena gugatan yang dikabulkan tersebut, Gibran terakomodir di Pilpres 2024, hingga akhirnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) meminangnya secara resmi untuk menjadi cawapres Prabowo.

Sembilan hakim dilaporkan atas berbagai persoalan. Salah satunya adalah Ketua MK Anwar Usman, yang secara kebetulan merupakan paman dari Gibran.

Karena hal itu, dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie untuk menindaklanjuti pelaporan yang masuk.

Rencananya, MKMK akan mengumumkan putusan hasil pemeriksaan terhadap para hakim terlapor pada 7 November 2023.

Hal itu juga bisa mempengaruhi putusan MK terdahulu, salah satunya yang mengabulkan gugatan dari Almas.

Karena itu, Gibran yang usianya masih di bawah 40 tahun, bisa saja gagal menjadi cawapres.

MKMK sendiri menetapkan tanggal pengucapan putusan pada 7 November nanti untuk memberi waktu terhadap calon kontestan Pilpres 2024, merubah formasi pencalonan capres-cawapres.

Bersamaan dengan itu, pada 8 November 2023, merupakan batas akhir perubahan pasangan calon di KPU RI.

Jimly menegaskan sikap MKMK yang mengubah jadwal pengucapan putusan yang tadinya tanggal 24 November menjadi 7 November bisa menimbulkan kritik.

Namun, katanya, hal tersebut dilakukan demi kebaikan pelaksanaan Pilpres 2024. "Karena sudah kita putus dan sudah diumumkan tanggal 7, tolong saudara hormati, ikut saja," ujar dia, Rabu, 1 November 2023, dikutip dari Republika.

Sebagai informasi, laporan terhadap MK dilakukan sejumlah pihak antara lain Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara, Permimpunan Pemuda Madani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X