Kasus Mayat di Bagasi Alphard Subang Terungkap, Pengacara Publik Minta Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:15 WIB
Pengacara Publik, Muhammad Mualimin menanggapi kasus dua mayat yang ditemukan di mobil Alphard di Subang. ( Dok Mualimin)
Pengacara Publik, Muhammad Mualimin menanggapi kasus dua mayat yang ditemukan di mobil Alphard di Subang. ( Dok Mualimin)

SUBANG, AYOBOGOR.COM -- Pada 18 Agustus 2021, jagat publik dihebohkan dengan penemuan dua mayat bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard berkelir hitam di halaman sebuah rumah di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Ternyata adalah mayat seorang ibu bernama Tuti (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23). Kasus tersebut sempat tidak menemui titik terang selama dua tahun hingga salah seorang bernama M Ramdanu alias Danu yang merupakan staf Yayasan Bina Prestasi Nasional mengaku menjadi bagian dari pelaku pembunuhan tersebut.

Dalam pengakuannya, Danu mengatakan bahwa dia berperan membawa golok untuk diserahkan kepada Yosep Hidayah yang merupakan suami dan ayah dari korban.

Baca Juga: Rekomendasi HP Infinix Note 13 Pro Miliki Fitur Canggih dengan Baterai 6100 mAh

Melihat kronologi dan rangkaian kejadiannya, Pengacara Publik, Muhammad Mualimin berpendapat bahwa aksi penghilangan nyawa yang diduga dilakukan bersama-sama oleh pelaku dengan peran berbeda telah cukup layak diterapkan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.

''Kok bisa seorang suami sekaligus ayah membantai istri dan anak sendiri. Apa motifnya? Menurut saya penyidik jangan ragu terapkan Pasal 340. Publik butuh keadilan umum. Sangat pantas pelaku utama diganjar hukuman seumur hidup,'' kata Muhammad Mualimin kepada AyoBogor.com, Kamis (19/10/2023).

Mualimin yang telah menjadi penduduk Kabupaten Subang tersebut menjelaskan, pihaknya dan sekeluarga selama dua tahun sempat takut dan cemas ketika kasus tersebut tidak menemui perkembangan berarti mengingat ada pembunuh masih belum ditangkap.

Baca Juga: Dibanderol 2 Jutaan, 3 Daftar HP Oppo Terbaru Memiliki Kapasitas RAM Besar dengan Spesifikasi yang Gahar

''Itu kan, TKP-nya tetangga kecamatan rumah saya (Cijambe). Selama dua tahun berarti kan ada pembunuh yang masih bebas keliaran. Ngeri juga kita membayangkan ada pembunuh hidup di tengah-tengah masyarakat. Orang yang dengan enteng telah merampas nyawa orang lain tentu lebih mudah lagi melakukan kekerasan lainnya,'' pungkasnya.

Selain itu, ucap Mualimin, pembunuhan yang tergolong sadis tersebut perlu didalami motif sebenarnya guna menjawab rasa penasaran publik yang selama ini bertanya-tanya alasan tindakan keji tersebut.

''Negara ini melalui sistem peradilan wajib menggali apa alasan dan motif pemicu pembantaian tersebut. Bagaimana bisa suami berkomplot dengan istri muda, keponakan, dan anak tiri untuk membantai istri tua dan anak sendiri? Ini akal waras masih butuh dipuaskan. Apa dasarnya? Apakah hanya terkait harta? Masyarakat menuntut jawaban,'' pungkasnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja BNI Life, Lulusan SMA, S1 dan D3 Bisa Daftar hingga 26 Oktober 2023

Sebagai informasi, sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menerangkan, pihaknya hingga saat ini sudah menetapkan 5 tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Kelima tersangka tersebut adalah M Ramdanu alias Danu (keponakan dan sepupu korban), Yosep Hidayah (suami dan ayah korban), Mimin (istri muda Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak tiri Yosep), dan Abi (anak tiri Yosep).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X