4 Tahun Pembunuhan Noven, Polresta Bogor Kota Sampaikan Progres Kasus kepada Keluarga

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 12:55 WIB
4 Tahun Pembunuhan Noven, Polresta Bogor Kota Sampaikan Progres Kasus kepada Keluarga. (Ayobogor.com/Riky Iskandar)
4 Tahun Pembunuhan Noven, Polresta Bogor Kota Sampaikan Progres Kasus kepada Keluarga. (Ayobogor.com/Riky Iskandar)

AYOBOGOR.COM - Empat tahun dugaan pembunuhan Noven atau Andriana Yubelia Noven (18 tahun), Polresta Bogor Kota mendatangi kediaman rumah korban di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kedatangan para penyidik ke rumah siswi SMK Baranangsiang Bogor tersebut untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan progres penanganan kasus.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedatangan penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota diterima oleh kedua orangtua Noven.

"Dalam rangka memberikan update terbaru perkembangan kasus almarhumah Noven yang terjadi empat tahun lalu pada tanggal 7 Januari 2019," ujar Bismo, Selasa (3/10/2023), menyadur Republika.

Dia mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas. Saat ini pun sudah dilakukan langkah-langkah penanganan lain yang juga disampaikan kepada keluarga korban.

Salah satu progres penanganan kasus, dengan mengirimkan sampel sidik jari serta rekaman CCTV di TKP kapada Puslabfor dan Pusinafis Mabes Polri.

"(keluarga) mengapresiasi baik dan juga ada beberapa informasi yang disampaikan ke penyidik untuk segera ditindak lanjuti," tambah Kasatreskrim, Kompol Rizka Fadhila.

Sebagai informasi, kasus tersebut terjadi pada awal Januari 2023. Saat itu, Noven, siswi kelas XII SMK Barangsiang diduga ditikam sepulang sekolah.

Penikaman itu terjadi di sebuah gang di Jalan Riau, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Aksi tersebut terekam kamerta CCTV. Namun Polresta Bogor Kota hingga kini masih kesulitan mengungkap identitas pelaku karena masalah resoluasi gambar CCTV yang rendah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X