AYOBOGOR.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya menanggapi terkait surat keberatan yang dilayangkan mantan Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Nopi Yeni kepada dirinya.
Menurut Bima Kepala Sekolah (Nopi Yeni) mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan dalam waktu 15 hari.
Bima mengatakan, Nopi Yeni mempertanyakan keputusan pencopotan dirinya sebagai kepala sekolah karena dianggap tidak semua dipanggil dan dianggap apa yang dijatuhkan kepada dirinya tidak berdasar.
Baca Juga: Devoyage, Wisata Eropa di Tengah Kota Bogor, Cek Harga Tiketnya!
Bima mengungkapkan bahwa anggapan dari kepala sekolah Itu tidak tepat, sebab yang digunakan dirinya untuk mencopot kepala sekolah adalah pengakuan dari dirinya menerima gratifikasi.
"Walaupun kepala sekolah tidak menerima secara langsung tetapi ada bukti bahwa kepala sekolah mengetahui dan mengarahkan, dan itu sangat cukup bagi wali kota untuk menjatuhkan sanksi, jadi kita akan hadapi itu," ucap Bima Arya pada Senin (25/9/2023).
Bima menegaskan, bahwa langkah yang ia lakukan sudah jelas dan ada aturannya.
Baca Juga: Kemenang Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ada 68 Formasi untuk PTKN
Bahkan, lanjut Bima hasil pemeriksaan dari inspektorat sudah terbukti bahwa kepala sekolah menerima dan bahkan ada indikasi lain yang dilakukan oleh kepala sekolah.
"Saya menerima laporan dan aduan dari guru-guru. Saya perintahkan untuk ditindaklanjuti oleh inspektorat terkait dengan penggunaaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) oleh kepala sekolah," tegasnya.