AYOBOGOR.COM -- Adanya kasus pelecehan yang dilakukan oknum guru terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) menjadi perhatian DPRD Kota Bogor.
Pasalnya, pelecehan yang dilakukan oknum guru berinisal BBS (30) terhadap siswi tersebut dilakukan di dalam kelas pada saat kegiatan belajar mengajar (KBM) sejak bulan Desember 2022.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani angkat meminta oknum guru pelaku pelecehan diberi hukuman kebiri.
Baca Juga: 4 Toko Roti Legendaris di Bandung Harga Mulai Rp20 Ribuan Saja
Devie Prihartini Sultani mengaku prihatin atas perilaku seorang guru kepada para korban.
Menurutnya, sekolah yang seharusnya bisa menjadi rumah kedua bagi para siswa, malah menjadi tempat yang menyimpan trauma bagi para korban pelecehan.
"Saya sudah tidak bisa berkata-kata lagi. Intinya kami dari DPRD Kota Bogor siap memberikan perlindungan dan membantu proses pemulihan para korban. Ini merupakan kenyataan pahit yang harus kita telan bahwa sekolah bukan lagi tempat yang aman," kata Devie, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Mantap Pembangunan Jembatan Otista Kota Bogor Sudah Hampir Selesai Setengahnya
Ia berharap ada tindakan tegas kepada pelaku pelecehan tersebut karena perbuatannya sudah merusak masa depan anak.
"Mungkin fisiknya baik-baik saja, tetapi psikologisnya bisa terbawa sampai dewasa. Harus ada efek jera. Kalau bisa dikebiri saja," tegas Devie.
Predikat kota layak anak yang baru-baru ini disematkan ke Kota Bogor pun kini jadi pertanyaan.
Baca Juga: Bandung Rasa Italia, Rekomendasi Tempat Makan Bebek Paling Nikmat dengan Vibes Eropa, Cobain Yuk!
Apakah memang benar, Kota Hujan sudah layak untuk anak dan apakah visi misi Kota Ramah Keluarga sudah tercapai di akhir masa jabatan Wali Kota Bima Arya?
Dengan demikian, pihaknya kata Devie akan mengambil langkah tegas dengan melakukan rapat kerja khusus membahas persoalan sektor pendidikan di Kota Bogor.