Heboh Kepala Desa Bertato, Apakah Boleh Kades Tatoan? Begini Aturan dari Kemendagri

- Kamis, 26 Januari 2023 | 13:13 WIB
Heboh Kepala Desa Bertato, Apakah Boleh Kades Tatoan? Begini Aturan dari Kemendagri (instagram/hoho_alkaff)
Heboh Kepala Desa Bertato, Apakah Boleh Kades Tatoan? Begini Aturan dari Kemendagri (instagram/hoho_alkaff)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi yang sedang viral Kepala Desa Bertato, Apa boleh Kades Tatoan? simak ulasannya di sini

Media sosial tak berhenti mengabarkan informasi yang sedang viral.

Kali ini datang dari sosok Kepala Desa yang bertato.

Sosok Kepala Desa tersebut diketahui bernama Hoho Alkaf dan bernama asli Welas Yuni Nugroho.

Ramainya video ini karena Hoho beranggapan menjadi artis karena menjadi rebutan foto para kepala desa dari berbagai daerah.

Hal itu terjadi saat ia dan ratusan kepala desa lain melakukan aksi protes di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Hoho Alkaf sendiri merupakan seorang kepala daerah asal Banjarnegara.

Dalam keterangan diberbagai pihak, Dirinya sosok yang ramah kepada warganya.

Lalu, apakah boleh Kepala Desa Bertato?

Dilansir Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, aturan ini belum ada sepenuhnya secara ekplisit.

Syarat utama yang tertulis: syarat calon kepala desa hanya usia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan, pendidikan terakhir SLTP atau SMP, hingga patuh pada Pancasila dan UUD saja.

Namun, aturan bertato boleh tidaknya hanya berlaku dibeberapa instansi dan Kementrian.

Berbeda lagi dengan, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar yang dulu mengatakan juga kepada Hoho yang dulu juga viral.

Bahtiar menyarankan agar tato tersebut dihapus.

Halaman:

Editor: Burhanudin Ghafar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X