Sopir yang menggigit petugas saat ditertibkan itu sendiri dikenakan denda Rp500 ribu karena melanggar ketentuan Undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sopir yang menggigit petugas saat ditertibkan itu sendiri dikenakan denda Rp500 ribu karena melanggar ketentuan Undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.