Dengan adanya bukti-bukti yang telah dikumpulkan, tim hukum Ridwan Kamil siap untuk melaporkan LM ke polisi dan menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Muslim Jaya Butarbutar menjelaskan bahwa LM bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dukungan terhadap Ridwan Kamil juga datang dari Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyatakan keprihatinan atas masalah ini dan mengingatkan publik untuk tidak berspekulasi lebih lanjut.
Ace juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada status hukum yang disematkan pada Ridwan Kamil terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
Baca Juga: 5 Tempat Staycation di Bogor dengan Nuansa Ubud, Sejuk dan Indah!
Dalam menghadapi tuduhan yang tidak berdasar, Ridwan Kamil siap mengambil langkah hukum yang tegas untuk melindungi nama baiknya. Ia berharap publik dapat berpikir jernih dan tidak terjebak dalam spekulasi yang merugikan dirinya.
Sementara itu, tim hukum Ridwan Kamil terus mengumpulkan bukti untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh LM adalah fitnah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.***