viral

Denny Sumargo Ungkap Klausul yang Membuat Teh Novi Pilih Walkout dalam Mediasi Donasi untuk Agus Salim

Selasa, 26 November 2024 | 22:20 WIB
Denny Sumargo Ungkap Klausul yang Membuat Teh Novi Pilih Walkout dalam Mediasi Donasi untuk Agus Salim (Instagram.com/@sumargodenny)

AYOBOGOR.COM - Ternyata ada satu klausul yang dirasa tidak masuk akal dan membuat teh Novi memilih untuk walkout dalam mediasi donasi untuk Agus Salim. Fakta tersebut diungkap oleh Denny sumargo.

Kisruh donasi pengobatan Agus Salim kembali menemui jalan buntu setelah mediasi antara Pratiwi Noviyanthi (Teh Novi) dan Farhat Abbas.

Meskipun awalnya mediasi berjalan lancar, Teh Novi memilih walk out dan meninggalkan ruang mediasi serta kuasa hukumnya, Brian Praneda.

Baca Juga: Latihan Soal SKB CPNS 2024 Jabatan Guru Ahli Pertama, Salah Satunya Tentang Teori Belajar Ausubel

Mediasi sempat tegang setelah Denny Sumargo memberi pernyataan bahwa Agus Salim tidak membutuhkan donasi lagi karena pengobatannya sudah ditangani tim Krisna Murti, yang membuat Farhat Abbas marah.

Teh Novi menolak kesepakatan damai dan menginginkan Denny Sumargo terlibat, meski ia sudah diundang namun tidak hadir.

Setelah itu, Teh Novi meninggalkan ruang mediasi, dan Brian Praneda menyatakan akan mengakhiri kerja sama dengan Teh Novi.

Setelah mediasi gagal, Denny Sumargo menyatakan akan mendukung Teh Novi dan memastikan akan membantu dalam menghadapi perseteruan dengan Agus Salim, yang langsung mendapat respons dari warganet.

Baca Juga: Latihan Soal SKB CPNS 2024 Perawat, Lengkap dengan Kunci Jawaban, Pelajari Agar Lolos Seleksi!

Denny juga mengunggah isi sebuah klausul yang diajukan dalam mediasi hari ini ke instastory Instagramnya. "Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan gak? Ini maksudnya berlaku tujuh turunan ya?" tulis Densu.

Berikut isi klausul yang dimaksud:

Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/ atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Secara Bertahap Pada 2 Januari 2025, Pendamping Sosial Ikut Dilibatkan

Halaman:

Tags

Terkini