viral

7 Fakta dari Mary Jane, Korban TPPO Asal Filipina Yang Nyaris Dihukum Mati di Indonesia Karena Kasus Narkoba

Kamis, 21 November 2024 | 10:57 WIB
7 Fakta dari Mary Jane, Korban TPPO Asal Filipina Yang Nyaris Dihukum Mati di Indonesia Karena Kasus Narkoba (x.com/@txtfromIR)

Penundaan ini terjadi setelah Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada polisi karena dugaan perdagangan manusia.

4. Korban TPPO

Mary Jane merupakan salah satu korban TPPO yang terjebak di kejahatan lintas negara. Pada tahun 2020, pengadilan Nueva Ecija Filipina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada perekrutnya, yaitu Maria Christina Sergio dan Julius Lacanilao.

Mary juga diizinkan untuk bersaksi karena berstatus sebagai korban TPPO. Kesaksian ini memperkuat posisi Mary menjadi, yang pada akhirnya membuka jalan bagi pembebasannya.

Baca Juga: Review ASUS ROG Phone 9 yang Dibandrol Mulai Rp19 Jutaan, Intip Apa Saja Spesifikasi Canggih yang Dimilikinya

5. Diplomasi Panjang Antara Filipina dan Indonesia

Sejak tahun 2011, pemerintah Filipina selalu mengupayakan pembebasan untuk Mary. Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono untuk meringankan hukumannya.

6. Keringanan dari Presiden Prabowo Subianto

Presiden Indonesia Prabowo Subianto akhirnya memberikan keringanan kepada Mary Jane Veloso sebagai itikad baik dan kemanusiaan. Keputusan ini juga menunjukkan eratnya hubungan antara kedua negara.

Baca Juga: Kemenhub Rencanakan Bangun Jalan Tol di Puncak Untuk Atasi Macet, Warganet Berkomentar: Kawasan Dramaga Lebih Urgent!

7. Akan Dipulangkan ke Filipina

Mary akhirnya bisa kembali ke tanah airnya setelah lebih dari 13 tahun mendekam di penjara Indonesia. Namun, belum ada tanggal pasti yang diumumkan oleh pemerintah Filipina terkait kepulangannya.

Itulah 7 fakta dari Mary Jane, korban TPPO yang nyaris dihukum mati di Indonesia karena terjerat kasus narkoba.***

Halaman:

Tags

Terkini