Penundaan ini terjadi setelah Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada polisi karena dugaan perdagangan manusia.
4. Korban TPPO
Mary Jane merupakan salah satu korban TPPO yang terjebak di kejahatan lintas negara. Pada tahun 2020, pengadilan Nueva Ecija Filipina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada perekrutnya, yaitu Maria Christina Sergio dan Julius Lacanilao.
Mary juga diizinkan untuk bersaksi karena berstatus sebagai korban TPPO. Kesaksian ini memperkuat posisi Mary menjadi, yang pada akhirnya membuka jalan bagi pembebasannya.
5. Diplomasi Panjang Antara Filipina dan Indonesia
Sejak tahun 2011, pemerintah Filipina selalu mengupayakan pembebasan untuk Mary. Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono untuk meringankan hukumannya.
6. Keringanan dari Presiden Prabowo Subianto
Presiden Indonesia Prabowo Subianto akhirnya memberikan keringanan kepada Mary Jane Veloso sebagai itikad baik dan kemanusiaan. Keputusan ini juga menunjukkan eratnya hubungan antara kedua negara.
7. Akan Dipulangkan ke Filipina
Mary akhirnya bisa kembali ke tanah airnya setelah lebih dari 13 tahun mendekam di penjara Indonesia. Namun, belum ada tanggal pasti yang diumumkan oleh pemerintah Filipina terkait kepulangannya.
Itulah 7 fakta dari Mary Jane, korban TPPO yang nyaris dihukum mati di Indonesia karena terjerat kasus narkoba.***