viral

7 Fakta dari Mary Jane, Korban TPPO Asal Filipina Yang Nyaris Dihukum Mati di Indonesia Karena Kasus Narkoba

Kamis, 21 November 2024 | 10:57 WIB
7 Fakta dari Mary Jane, Korban TPPO Asal Filipina Yang Nyaris Dihukum Mati di Indonesia Karena Kasus Narkoba (x.com/@txtfromIR)

AYOBOGOR.COM - Berikut 7 fakta dari Mary Jane, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Filipina yang nyaris dihukum mati di Indonesia karena terjerat kasus narkoba.

Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang divonis hukuman mati di Indonesia, akhirnya bisa kembali ke negaranya setelah lebih dari sepuluh tahun dipenjara.

Kabar tersebut telah diumumkan oleh Presiden Filipina, yaitu Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr di akun Instagram resminya.

Baca Juga: Siapa Mary Jane? Inilah Profil Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Filipina yang Kini Sudah Bebas

Selain itu, ia juga berterimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini.

Setelah menjalani hukuman yang cukup lama di Indonesia, akhirnya Mary bisa kembali ke tanah airnya untuk melanjutkan hidupnya.

Ia merupakan narapidana narkoba yang lolos dari eksekusi mati setelah mengetahui fakta bahwa dirinya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berikut ini merupakan beberapa fakta dari Mary Jane, terpidana kasus narkoba yang baru saja dibebaskan.

1. Ditangkap Karena Membawa 2,6 kg Heroin

Mary ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin. Barang tersebut ditemukan dalam kopernya, yang ia klaim tidak mengetahui isi dari koper tersebut.

Baca Juga: Siapa Mary Jane? Inilah Profil Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Filipina yang Kini Sudah Bebas

2. Divonis Hukuman Mati Pada 2010

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary di bulan Oktober 2010.

3. Penundaan Eksekusi

Mary direncanakan akan dieksekusi bersama terpidana mati lainnya pada April 2015. Namun, Presiden Joko Widodo menunda eksekusi tersebut atas permintaan pemerintah Filipina.

Halaman:

Tags

Terkini