AYOBOGOR.COM - Berikut ini informasi terkait peran Hendry Lie dalam kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tersangka kasus korupsi timah Hendry Lie usai kabur ke Singapura sejak Maret 2024.
Ia menjadi tersangka ke-22 yang telah ditangkap oleh Kejagung dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk.
Baca Juga: Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air Yang Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Diketahui bahwa Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif dalam melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.
Selain itu, Kejagung mengungkap peran Hendry Lie sebagai beneficiary owner PT Tinindo Internusa atau PT TIN. Selain itu, PT TIN juga menerima biji timah yang bersumber dari penambangan ilegal.
Ia dijerat sebagai tersangka bersama adiknya Fandi Lie. Kakak beradik tersebut bekerja sama dalam mengolah timah hasil penambangan ilegal.
Sebelumnya, Kejagung menangkap Henry yang telah ditetapkan sebagai kasus dalam kasus korupsi timah ini.
Baca Juga: Siap-siap! Kartu KKS Akan Terisi Saldo, Bansos PKH dan BPNT Diprediksi Cair Bersamaan
Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam setelah tiba dari Singapura. Hendry Lie kemudian dibawa ke rumah Gedung Kartika untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kemudian ia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hendry Lie menjadi tersangka ke-22 dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis juga terjerat dalam kasus korupsi timah ini sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebutkan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.