Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica diketahui telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Namun kedua upaya tersebut ditolak oleh MA, sehingga vonis hukuman tersebut tetap berlaku. Itulah informasi terkait Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kopi sianida.***