AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kopi sianida.
Jessica Kumala Wongso bersama Otto Hasibuan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Maksud kedatangan Jessica adalah untuk mengajukan permohonan PK terkait kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Jessica mengajukan permohonan tersebut karena dirinya tidak bersalah dalam kasus yang dikenal dengan kopi sianida tersebut.
Baca Juga: Mantap! PT Pos Indonesia Cairkan Bansos Beras 10 Kg di Hari Ini, Cek Waktu dan Daerah Penyalurannya
PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak salah satu pihak yang berperkara ketika mereka merasa tidak melakukan apa dituduhkan.
Otto Hasibuan mengatakan bahwa keputusan mengajukan PK bukanlah hal yang mudah karena Jessica telah bebas setelah mendapat program bebas bersyarat.
Ia mengaku bahwa sebelumnya telah melakukan diskusi yang panjang, padahal upaya PK sudah lama disiapkan. Otto juga mengatakan bahwa nama baik, kedudukan, dan status Jessica harus dilindungi.
Dia mengatakan bahwa Jessica ingin Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus kopi sianida tersebut.
Disaat yang sama, Jessica Kumala Wongso berharap bahwa PK yang telah diajukan disetujui dan dikabulkan. Sebelumnya, Jessica dibebaskan bersyarat pada Minggu (18/8/2024) setelah mendekam di penjara selama lebih dari 8 tahun satu bulan.
Jessica Kumala Wongso diketahui telah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari. Ia juga diharuskan melakukan wajib lapor selama bebas bersyarat hingga Maret 2032.
Sebelumnya Jessica diketahui bersalah atas pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.
Karena itu, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.