AYOBOGOR.COM - Belum lama ini warga Jakarta dihebohkan dengan banyaknya NIK yang tiba-tiba terdaftar sebagai pendukung salah satu paslon Pilgub DKI Jakarta 2024.
Banyak warga Jakarta yang mempertanyakan mengapa namanya dicatut dalam daftar pendukung pasangan calon gubernur tersebut di Media Sosial atau Medsos.
Ternyata, masyarakat bisa cek apakah namanya dicatut atau tidak oleh bakal calon kepala daerah atau tidak lewat portal yang disediakan KPU.
Caranya cukup mudah, masyarakat hanya perlu memasukkan nomor identitas pada kolom yang ada di portal yang disediakan KPU.
Portal tersebut akan menampilkan keterangan “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan”.
Simak cara cek data pendukung calon Pilkada 2024 yang bisa digunakan lewat HP maupun laptop.
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung;
2. Ketik Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada kolom yang tersedia;
3. Lewati captcha dengan centang “I’m not a robot”; dan
4. Klik “Cari”.
Itulah cara cek data pendukung calon Pilkada 2024.***