AYOBOGOR.COM -- Pegi Setiawan Aloas Perong terancam hukuman mati pada kasus Vina di Cirebon yang terjadi pada tahun 2026.
Di samping itu, sang ibu yakni Kartini mengungkapkan adanya kesaksian palsu yang dilontarkan salah satu saksi mata.
Seperti diketahui bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan satu-satunya DPO tersangka yang menjadi buronan selama 8 tahun.
Pihak Polda Jawa Barat akhir berhasil menangkap terdangka tersebut pada Selasa, 22 Mei 2024.
Sampai akhirnya, sosok Pegi akhir muncul di hadapan awak media pada Minggu, 26 Mei 2024.
Lalu, benarkah ada kesaksian palsu pada pembunuhan kasus Vina di Cirebon?
Dikutip Ayobogor dari laman Suara.com, Pegi Setiawan alias Perong akhirnya muncul di hadapan wartawan pada saat Konferensi Pers pada Minggu, 26 Mei 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi akhirnya terancam hukuman mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Hal tersebut dikarenakan, ia dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana hingga perlindungan anak dan telah menjadi buronan selama 8 tahun.
Di samping itu, sang Ibu yakni Kartini menegaskan akan memperjuangkan keadilan bagi sang anak.
Ia berharap agar sang anak dapat segera dibebaskan dari tuntutan tersebut.
Kartini juga mengungkapkan jika adanya kesaksian palsu Aep yang menjadi saksi mata di saat kejadian.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Pegi Alias Perong: Ini Fitnah! Saya Bukan Otak Pembunuhan