Sementara itu, Muslim Jaya Butar Butar selaku Kuasa Hukum Ridwan kamil menyatakan bahwa tes DNA siap dilakukan jika hal itu menjadi kesepakatan kedua pihak, Ridwan Kamil dan perempuan berinisial LM.
Menurutnya, proses tes DNA biasanya dilakukan atas perintah pengadilan ataupun penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.***