AYOBOGOR.COM - Tim hukum Ridwan Kamil saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap seorang wanita berinisial LM, yang diduga telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan fitnah.
Muslim Jaya Butarbutar, penasihat hukum Ridwan Kamil, menyatakan bahwa LM bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, tim hukum masih mengumpulkan bukti yang dapat mendukung laporan mereka ke polisi. Muslim juga menegaskan bahwa pihak LM belum memberikan bukti atau respons yang bisa membenarkan klaim yang mereka buat.
Baca Juga: Surga Belanja Baju Thrifting di Bogor, Banyak Barang Branded yang Dijual Murah Meriah
Menurut Muslim, tuduhan yang diarahkan kepada Ridwan Kamil bukan hanya soal masalah pribadi, melainkan juga berkaitan dengan marwah dan harga diri kliennya.
Jika LM tidak dapat membuktikan klaimnya, maka langkah hukum akan segera diambil. Sebelumnya, Ridwan Kamil sendiri telah membantah keras tuduhan perselingkuhan yang menyebutkan dirinya terlibat dengan LM.
Dalam keterangan yang diunggah di Instagram, Ridwan menegaskan bahwa kabar tersebut adalah fitnah yang tidak benar dan bermotif ekonomi.
Sementara itu, Ridwan Kamil dalam klarifikasinya menjelaskan bahwa isu yang beredar mengenai dirinya terlibat dalam skandal perselingkuhan sudah selesai empat tahun lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa pertemuan dengan LM hanya terjadi sekali dan dalam konteks pemberian bantuan pendidikan.
Ridwan menegaskan bahwa saat pertemuan itu, LM sudah dalam kondisi hamil, dan LM bahkan telah meminta maaf kepada keluarga Ridwan.
"Kabar yang beredar menyatakan bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Ini sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah keji yang sengaja didaur ulang," ujar Ridwan Kamil dalam klarifikasinya melalui postingan di media sosial Instagram.
Isu ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, yang mengungkapkan keprihatinannya atas masalah yang sedang dihadapi Ridwan Kamil.