AYOBOGOR.COM - Heboh tersiar kabar bahwa PPN 12 persen juga dikenakan untuk transaksi jual beli dengan menggunakan QRIS beredar di media sosial. Padahal, awalnya pemerintah menyebut hanya barang-barang mewah yang terdampak PPN 12 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa semua barang yang selama ini dikenakan PPN 11 persen akan naik menjadi 12 persen mulai tahun 2025.
Salah satu yang dikenai PPN 12 persen adalah transaksi uang elektronik dan dompet digital (e-wallet). Kabar tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Karena jasa transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah lama tercakup sebagai barang dan jasa kena pajak.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Saat PPN masih 11 persen, jasa transaksi melalui QRIS dan e-wallet sudah menjadi objek pajak. Artinya, QRIS bukan hal baru yang dikenakan tarif pajak saat PPN 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, yang akan dikenakan pajak bukanlah nilai pengisian uang (top up), saldo, atau nilai transaksi jual-beli.
Baca Juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Natal 2024 di Bulan Desember, Apakah Tanggal 24 dan 27 Libur?
Adapun pengenaan pajak akan dilakukan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
Dengan kata lain, pengguna QRIS tidak menyetorkan pajak yang ditanggungnya secara langsung. Ditjen Pajak memberikan contoh. Misalnya ada seseorang yang membeli TV seharha Rp5.000.000.
Pembelian tersebut akan terkena PPN 12 persen sebesar Rp550.000, sehingga total yang harus dibayarkan orang tersebut adalah Rp5.550.000.
Jadi, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.***