5. Pemeriksaan Propam Terhadap Anggota Polisi
Pihak Propam Polda Jawa Tengah telah mengambil tindakan dengan memeriksa Aipda RZ. Kombes Artanto menyebutkan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh petugas kepolisian, terutama yang melibatkan senjata api, harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jika terbukti ada pelanggaran, maka anggota yang bersangkutan akan diminta pertanggungjawaban. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan penggunaan senjata api oleh anggota polisi dalam situasi yang seharusnya dapat dihindari.
Polda Jawa Tengah berjanji untuk transparan dalam proses penyelidikan dan akan mengungkapkan hasilnya setelah proses pemeriksaan selesai.
Sementara itu, keluarga korban dan pihak sekolah berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi, serta mendesak keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban dalam insiden tragis ini.