Sertifikat Keterampilan lainnya yang dimiliki (bila ada);
Surat Keterangan Kerja/Penilaian Prestasi Pekerjaan dari Pemberi Kerja sebelumnya (diutamakan);
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (dilengkapi pada saat kontrak); dan
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Klinik Kesehatan (dilengkapi pada saat kontrak).
Catatan tambahan:
-
Bagi pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun, maka dinyatakan gugur.
-
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa pelamar mendaftar lebih dari satu formasi dan data-data yang diberikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak diterima sebagai calon tenaga pendukung penyusunan dokumen Prasarana dan Sarana Sosial di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
-
Seluruh proses rekrutmen Assistant Professional Staff (APS) di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta tidak dipungut biaya apapun.
-
Seluruh Keputusan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian informasi mengenai lowongan kerja Dinas Sosial DKI Jakarta 2023 yang dapat AyoBogor bagikan.***