Pencairan PKH Rawan Pungutan Liar, KPM Curhat: Lebih Baik Lewat Kartu KKS Atau Bank Himbara

photo author
- Sabtu, 18 Februari 2023 | 13:15 WIB
Pencairan PKH Rawan Pungutan Liar, KPM Curhat: Lebih Baik Lewat Kartu KKS Atau Bank Himbara (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Pencairan PKH Rawan Pungutan Liar, KPM Curhat: Lebih Baik Lewat Kartu KKS Atau Bank Himbara (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyatakan curahan hatinya soal pencairan PKH atau bansos lainnya yang rawan pungutan liar.

PKH merupakan salah satu bansos dari pemerintah lewat Kemensos sebanyak empat kali dalam satu tahun.

Nominal yang bakal didapatkan oleh sang penerima pun berbeda-beda.

Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Kuota Terbatas Daftar Segera di SINI!

Pada PKH tahap 1 pencairannya dikabarkan pada Februari ini. Namun meski belum resmi dicairkan, namun para KPM sudah ramai-ramai curhat soal bansos tersebut.

Sebelumnya pada PKH tahap 4 2022 sendiri pencairannya melalui kantor pos, namun hal tersebut malah menuai pro dan kontra dikalangan penerima bansos.

Melansir informasi dari YouTube Pendamping Sosial, banyak PKM sejatinya lebih banyak yang setuju bahwa PKH tahap 1 dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahter (KKS).

Pasalnya, menurut hasil curahan hati para KPM jika disalurkan melalui kantor pos biasanya rawan pungutan liar dari oknum ‘nakal’.

Baca Juga: Lucky Hakim Ungkap Gaji Besar Jadi Wakil Bupati, Bisa Bawa Pulang Rp200 Juta per Bulan

Padahal Kemensos sangat mendukung jika disalurkan melalui kantor pos, karena bisa diakses dengan mudah dan tak ada gagal transaksi baik dari segi dokumen, data diri dll.

Hal ini belajar dari tahun sebelumnya bahwa banya KPM yang tidak bisa merasakan haknya hanya karena datanya sedikit berbeda dari KKS yang tercantum.

Sehingga penyaluran bansos PKH sempat tersendat dan bahkan tak banyak orang yang merasakan haknya, bahkan ada yang gagal transfer.

Berbeda jika disalurkan melalui kantor pos. Contohnya ialah yang penting data lama pemilik sama dengan data terbaru.

Baca Juga: PPPK Kemenag 2023 Jadwal Cetak Kartu Peserta Ujian, Jangan Telat!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X