Pantas Saja! Ternyata Ini Penyebab Bansos PKH Tidak Cair ke Kantong KPM, Tahap 1 2023 Kapan Disalurkan?

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 14:11 WIB
Pantas PKH tidak cair ke KPM, ternyata karena hal ini. (Instagram.com/kemensos_pkh))
Pantas PKH tidak cair ke KPM, ternyata karena hal ini. (Instagram.com/kemensos_pkh))

AYOBOGOR.COM-- Penyebab bansos PKH tidak cair ke kantong KPM terungkap sudah. Tahap 1 2023 diprediksi disalurkan dalam waktu dekat ini.

Sejumlah masyarakat mengeluh bahwa bansos PKH mereka tidak cair bulan ini dan bertanya tentang pencairan.

Adapun untuk pencairan PKH sendiri ada dua cara mudah untuk mengetahui apakah bansos program keluarga harapan sudah dikucurkan ke KPM atau belum.

Baca Juga: Spesifikasi LENOVO IdeaPad D330, Baterai Tahan 13 Jam, Bisa Dilepas Pasang dengan Layar Sentuh Seperti Tablet!

Pertama adalah dengan mengambil handphone dan KTP lalu lakukan pengecekan di portal cekbansos.kemensos.go.id.

Tinggal mengisi nama, provinsi dan kota atau kabupaten domisili sudah bakal terlihat apakah terdaftar sebagai penerima bansos dan apakah PKH sudah dikucurkan.

KPM juga bisa berntanya langsung ke pendamping sosialnya mengenai pencairan saldo PKH nantinya akan mendapat jawaban dari pihak pendamping.

Baca Juga: Kalah dari Bhayangkara FC, Thomas Doll Sebut Cara Bertahan Persija Beda Usai Pemain Ini Ditarik

Namun, sebelum itu ketahui terlebih dahulu besaran nomilan dari golongan yang berhak menerima bansos PKH, di bawah ini:

1. Lansia 70 tahun ke atas = Rp2.400.000,- per tahun atau Rp600 ribu per tahap

2. Disabilitas berat = Rp2.400.000,- per tahun atau Rp600 ribu per tahap.

Baca Juga: Ratu Tisha Jadi Wakil Ketua Umum 2 PSSI, Warganet Malah Klepek-klepek Lihat Senyum Manisnya

3. Anak usia dini= Rp3.000.000,- per tahun atau RP750 ribu per tahap

4. Ibu hamil/nifas = Rp3.000.000,- per tahun atau Rp750 ribu per tahap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X