KUR Mandiri 2023 Resmi Dibuka: Cek Jenis Pinjaman, Cara Pengajuan, Limit hingga Kententuan yang Berlaku

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 11:41 WIB
KUR Mandiri 2023 Resmi Dibuka: Simak Jenis Pinjaman, Cara Pengajuan hingga Kententuan yang Berlaku (AyoBogor.com)
KUR Mandiri 2023 Resmi Dibuka: Simak Jenis Pinjaman, Cara Pengajuan hingga Kententuan yang Berlaku (AyoBogor.com)

KUR Penempatan TKI memiliki limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  1. KUR Khusus

KUR Khusus mempunyai limit sampai dengan Rp500 juta Diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.

KUR Khusus memiliki jangka waktu maksimal 4 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK), dan maksimal 5 tahun untuk Kredit Investasi (KI).

Bagaimana cara pengajuannya?

Pengajuan KUR Mandiri 2023 dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank Mandiri terdekat membawa syarat dokumen sebagai berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa atau pejabat yang berwenang dan atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP

  • NPWP untuk limit diatas Rp50.000.000,-

  • Copy Kartu Keluarga

  • Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/bercerai)

Ketentuan Berlaku dalam laman resmi Bank Mandiri:

- Usia calon Debitur minimal 21 Tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan TKI dimungkinkan berusia minimal 18 Tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.

- Pelaku Usaha yang dapat menerima fasilitas KUR yaitu memiliki usaha produktif yang layak dengan kriteria sebagai berikut:

  • Calon Debitur dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit/Leasing Kendaran Bermotor, Kartu Kredit, Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun, dan Resi Gudang dengan kolektibilitas Lancar,
  • Calon Debitur masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program di luar KUR, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.

Untuk lebih lengkapnya calon kreditur, diwajibkan menghubungi dari pihak Bank juga. Guna tidak terjadi kesalahan informasi. 

Apalagi banyak penipuan mengatasnamakan Mandiri tentang KUR Ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X