Loker Dishub Jatim, Rekrutmen Staf Baru untuk 8 Posisi Ini, Segera Daftar Sebelum 17 Februari 2023

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 18:52 WIB
Info lowongna kerja Dishub Jatim. Cek rekrutmen 8 posisi ini. (dishub.jatimprov.go.id)
Info lowongna kerja Dishub Jatim. Cek rekrutmen 8 posisi ini. (dishub.jatimprov.go.id)

 


AYOBOGOR.COM--Telah dibuka lowongan Dishub Jatim yang dibuka untuk 8 posisi penting ini. Cek tanggal deadline-nya.

Berdasarkan kebutuhan tenaga kerja untuk pelayanan Operasional Bus Buy The Service Koridor II Rute Surabaya–Mojokerto, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur membuka lowongan kerja.

Dishub Jatim memberikan kesempatan kepada calon-calon tenaga kerja baru untuk mengambil kesempatan itu.

Baca Juga: Inalillahi! Presiden Toyota Motor Corp Tutup Usia Setelah Alami Gagal Jantung

Ada 8 posisi jabatan yang dibutuhkan Dishub Jatim untuk Koridor II-Rute Surabaya–Mojokerto di antaranya, sebagai berikut;

1. KEPALA DIVISI / KOORDINATOR LAYANAN (kode lamaran: KOORLAY)
2. PETUGAS ADMINISTRASI KANTOR (kode lamaran: ADM-TOR)
3. PETUGAS ADMINISTRASI KASIR (kode lamaran ADM-SIR)
4. PENGAWAS PERJALANAN ANGKUTAN (kode lamaran: PPA)

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Dinilai Masih Jadi Misteri

5. PETUGAS TIMER (kode lamaran: TMR)
6. PETUGAS PRAMUGARA-PRAMUGARI (kode lamaran: PRA-KOR2)
7. PENGAWAS KEBERSIHAN (kode lamaran: WASB)
8. PETUGAS KEBERSIHAN (kode lamaran: BRS)

Pun penerimaan Petugas Operasional Bus Buy The Service diutamakan bagi yang berdomisili di daerah sekitar rute. Jadi kamu yang memang berada dengan jalur rute hingga cocok dengan kualifikasi maka segera mendaftar.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi dishub.jatimprov.go.id, adapun persyaratan umumnya sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPNT Lewat HP Bukan di Cekbansos.kemensos.go.id, Pencairan Uang Tunai di Kantor Pos

a. Warga Negara Republik Indonesia;

b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: dishub.jatimprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X