Pemkab Purbalingga Buka Lowongan Dewan Pengawas di Tiga BUMD, Berikut Syarat dan Cara Daftaranya

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 15:32 WIB
Pemkab Purbalingga Buka Lowongan Dewan Pengawas di Tiga BUMD, Berikut Syarat dan Cara Daftaranya (jatengprov.go.id)
Pemkab Purbalingga Buka Lowongan Dewan Pengawas di Tiga BUMD, Berikut Syarat dan Cara Daftaranya (jatengprov.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pemkab Purbalingga membuka rekrutmen Dewan Pengawas (Dewas) di tiga BUMD milik pemerintah daerah, diantaranya, Perumda Owabong, Pusat Pengolahan Hasil Pertanian, dan Perumda Air Minum Tirta Perwira, mulai 20 Januari hingga 27 Januari 2023 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti mengatakan, jika Perumda Owabong membuka 2 lowongan Dewas, dengan rincian perwakilan dari 1 berasal Pejabat Pemkab Purbalingga, dan 1 umum.

“Demikian pula untuk Perumda Tirta Perwira. Sedangkan, Perumda Puspahastama hanya (membuka) satu lowongan Dewan Pengawas, yaitu untuk perwakilan dari Pejabat Pemkab Purbalingga,” ujarnya dikutip dari https://jatengprov.go.id

Baca Juga: Persija Jakarta Ingin Tampil Lebih Tajam Lawan PSM Makassar

Herni melanjutkan, berkas pendaftaran dapat dikirim melakukan Sekertariat Panitia Bagian Perekonomian Setda Purbalingga, tepatnya di Lantai II Gedung B, Jalan Onje Nomor 1 B.

Adapun syarat perekrutan, bisa diakses melalui laman resmi purbalinggakab.go.id yang terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

"Syarat umum yaitu memiliki keahlian, jujur, pengalaman, berprilaku baik, integritas, dan dedikasi tinggi untuk memajukan Perumda," jelasnya.

Untuk persyaratan umum yang lainnya, merupakan WNI, pendidikan minimal S1, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah mengalami kepailitan, bukan anggota direksi/komisaris/dewan pengawas.

Baca Juga: Biaya Kuliah UKT di ITB Pakai KIP Kuliah, Begini Cara Daftar Gratis

"Berusia maksimal 60 tahun. Selain itu, tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan bukam merupakan pengurus parpol atau calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, atau calon anggota legislatif," katanya.

Sementara persyaratan khusus untuk pejabat internal Pemkab Purbalingga yaitu, menduduki jabatan administrator atau setara eselon III, dan tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

"Pendaftar tidak memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah, atau bupati, wakil bupati, Dewan Pengawas, serta direksi pada Perumda yang didaftar, termasuk menantu atau ipar," katanya

Nantinya kata Herni, seleksi akan menggunakan sistem gugur, dengan tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan kepatutan/asesmen serta wawancara pendalaman, dan wawancara akhir.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: jatengprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X