Syarat Pengajuan KTA BCA 2023, Pinjaman Tanpa Agunan dengan Bunga Rendah

photo author
- Senin, 23 Januari 2023 | 15:00 WIB
Syarat Pengajuan KTA BCA 2023, Pinjaman Tanpa Agunan dengan Bunga Rendah
Syarat Pengajuan KTA BCA 2023, Pinjaman Tanpa Agunan dengan Bunga Rendah

3.Memiliki penghasilan per bulan Rp 2,5 juta yang berdomisili Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Medan, dan Batam, serta Rp 2 juta untuk domisili lain

4.Pemohon pinjaman merupakan peserta, karyawan, atau pemegang Kartu Kredit BCA yang terdaftar selama satu tahun di Fasilitas BCA Payroll

5.Untuk pemohon pinjaman wiraswasta dan profesional minimal tergabung dalam keanggotaan kartu kredit BCA selama 1 tahun

Sementara itu, untuk dokumen yang diperlukan agar bisa melakukan pinjaman di KTA BCA adalah sebagai berikut:

1.Formulir Aplikasi Pengajuan
2.KTP atau paspor
3.Slip Gaji
4.NPWP

Setelah semua persyaratan dan dokumen sudah dilengkapi, maka pemohon pinjaman bisa langsung mencoba untuk mengajukan pinjaman KTA BCA secara online melalui M-Banking BCA. Berikut langkah-langkahnya:

1.Klik aplikasi M-Banking BCA
2.Klik ‘Info BCA’
3.Klik ‘Produk’ lalu klik ‘Pinjaman Individual’

4.Pilih pinjaman sesuai dengan kebutuhan pemohon
5.Setelah itu, klik pilihan ‘Ajukan Sekarang’

6.Pemohon harus mengisi data diri sesuai KTP
7.Klik ‘Kirim’

8.Pemohon harus menunggu sampai semua dokumen disetujui, jika sudah disetujui maka dana pinjaman akan langsung cair

Setelah penyerahan dan penerimaan semua dokumen yang diperlukan, proses pengajuan dan persetujuan pinjaman online KTA BCA atau BCA Personal Loan memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Setelah mendapat persetujuan, dana pinjaman KTA BCA akan cair sekitar 1 hari kerja.

Perlu diketahui bahwa pada pinjaman online KTA BCA ini hanya untuk pinjaman individual saja yang proses pengajuannya bisa melalui M-Banking BCA. Jika ingin mengajukan pinjaman jenis lain seperti KPR maka harus mengunjungi kantor Bank BCA terdekat.

Selamat mencoba syarat pengajuan KTA BCA 2023 dan ajukan pinjaman tanpa agunan dengan bunga rendah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X