AYOBOGO.COM - Setelah resmi dibuka, Pengumuman PPPK pun beberapa telah dirilis. Posisi ini cukup menguntungkan, apalagi bagi honorer yang lulus PPPK.
Selain gaji dan tunjangan, beberapa keuntungan honorer yang lulus PPPK diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2019.
Menurut aturan itu ada beberapa keuntungan PPPK yang bisa didapatkan honorer setelah pengangkatan PPPK dan mendapatkan NIP. Salah satunya bonus yang banyak diterima.
- Gaji pokok setara PNS
- Tunjangan, berupa pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan stuktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.
- Penghargaan dari pemerintah bagi PPPK yang melaksanakan tugasnya dengan baik, jujur, disiplin, setia, cakap, dan memiliki prestasi kerja, berkesempatan mendapat penghargaan dari pemerintah. Belum lagi kesempatan prioritas untuk mengembangan kompetensi dan kesempatan untuk menghadiri acara kenegaraan.
- Kesempatan mengembangkan kompetensi.
- Posisi aman, bebas dari penghapusan honorer akhir tahun, hal ini seirinh dengan kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pada 28 November 2023.
- Menyandang status ASN.
Nah, untuk gaji PNS 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu:
1. Golongan I
-Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
*2. Golongan II*
-Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.