Pemerintah Sampaikan Kabar Baik untuk PPPK, Bakal Diangkat ASN?

photo author
- Minggu, 22 Januari 2023 | 20:31 WIB
Pemerintah Sampaikan Kabar Baik untuk PPPK, Bakal Diangkat ASN?
Pemerintah Sampaikan Kabar Baik untuk PPPK, Bakal Diangkat ASN?

AYOBOGOR.COM - Pemerintah menyampaikan kabar baik bagi PPPK. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah berupa opsi penyelesaian honorer.

Opsi Penyelesaian Honorer ini kabarnya akan dituangkan dalam regulasi dalam menyambut seleksi ASN tahun ini.

Hal ini berdasar pada rapat koordinasi kebijakan penataan tenaga non-ASN pada Rabu, 18 Januari kemarin.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyambut baik hal itu, menurutnya hal ini merupakan titik terang terhadap penyelesaian honorer.

Baca Juga: Catat! Ini Persyaratan dan Ketentuan Jadi PNS, PPPK juga Bisa Daftar

Menurutnya, dalam rakor tersebut dijelaskan salah satu yang diatur dalam payung regulasi penyelesaian Honorer adalah terkait isu-isu pembiayaan.

Selama ini diketahui pemboayaan gaji dan tunjangan PPPK masih menjadi polemik.

Pemda mengaku tidak memasukkan tunjangan ini dalam anggaran, sementara arahan pusat mengklaim anggaran gaji dan tunjangan PPPK sudah ditransfer lewat dana alokasi umum (DAU).

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyebut regulasi yang akan disusun ini diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Menurutnya, ini merulakan win-win solution yang ditawarkam baik bagi pemerintah pusat maupun daerah. Tujuannya agar kordinasi lebih kuat.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi PPPK 2022, Catat Jadwalnya

Terkait pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK, terdapat beberapa usulan yang dihadirkan.

Pertama, pemda mengusulkan gaji dan tunjangan PPPK guru ditanggung pusat, sedangkan PPPK teknis dibiayai pemda.

Adapula usulan, pemda mengusulkan agar gaji pokok ditanggung pusat, pemda menanggung tunjangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X