Apakah Subsidi Upah BSU 2023 akan Cair Lagi? Ini Jadwal dan Syaratnya

photo author
- Jumat, 20 Januari 2023 | 15:26 WIB
Apakah Subsidi Upah BSU 2023 akan Cair Lagi? Ini Jadwal dan Syaratnya
Apakah Subsidi Upah BSU 2023 akan Cair Lagi? Ini Jadwal dan Syaratnya

AYOBOGOR.COM -- Banyak kalangan bertanya apakah subsidi upah BSU 2023 akan cair lagi? Begini perkiraan jadwal dan syarat cair di tanggal yang akan dijelaskan dalam artikel berikut ini.

Untuk diketahui Subsidi Upah BSU 2023 masih diperkirakan akan dicairkan untuk 1 juta penerima yang memenuhi syarat seperti tahun lalu.

Mengingat situsasi ekonomi sedang tidak setabil, maka kemungkinan besar subsidi upah BSU 2023 akan cair lagi.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 Fiks Cair? Kemnaker Akhirnya Beri Jawaban

Kondisi ekonomi yang tidak stabil itu bisa dilihat dari Suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) kembali dinaikkan oleh Bank Indonesia (BI) yang menjadikan BI rate naik 25 bps menjadi 5,75 persen.

Jadi kami memprediksi bahwa ubsidi upah BSU 2023 cair lagi di 2023 ini tergantung keputusan pemerintah.

Berikut akan dibahas Subsidi Upah BSU 2023, tanggal pencaiaran dan cara cek daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima Subsidi Upah BSU 2023 bisa mengambil dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Jika merujuk pada tahun lalu, Kemnaker menyebutkan bahwa Subsidi Upah BSU Desember 2022 pada 20 Desember 2022.

Kemungkinan besar Subsidi Upah BSU 2023 tanggal pencaiaran dan cara cek daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga pada akhir tahun 2023.

Baca Juga: BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 Cair Tanggal Berapa di Januari Ini? Lumayan Dapat Rp900 Ribu

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/12/2022).

Sebelumnya hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima Subsidi Upah BSU 2023 , pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan klik ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X