Cara Mencairkan Pinjaman Online Anti Ribet, Langsung Masuk ke Saldo Dana dan OVO

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 14:34 WIB
Cara Mencairkan Pinjaman Online Anti Ribet, Langsung Masuk ke Saldo Dana dan OVO
Cara Mencairkan Pinjaman Online Anti Ribet, Langsung Masuk ke Saldo Dana dan OVO

AYOBOGOR.COM -- Jika Anda sedang mencari aplikasi pinjaman online (pinjol) yang bisa langsung cair menjadi saldo e-wallet Dana dan OVO, LinkAja dan CashCepat adalah solusinya.

Tidak perlu khawatir karena aplikasi pinjol LinkAja dan CashCepat sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pastinya aplikasi pinjol tersebut sudah legal.

Melalui LinkAja dan CashCepat, saldo pinjaman bisa langsung cair ke dompet digital Dana dan atau OVO sehingga tidak perlu menggunakan rekening bank.

Besaran bunga di aplikasi pinjol CashCepat sebesar 0,1 persen per harinya dan dana pinjaman bisa langsung cair dalam kurun waktu paling cepat 15 menit saja.

Sementara itu, aplikasi LinkAja mempunyai fitur paylater yang sudah bekerja sama dengan beberapa mitra pinjaman online.

Mitra tersebut antara lain Kredit Pintar (suku bunga 0,19 persen per hari), UKU (suku bunga 0,4 persen per hari), Mandiri Utama Finance (suku bunga 0,75 persen flat per bulan), Pegadaian (suku bunga 1 persen per hari), dan BFI Finance (cocok jika Anda ingin meminjam sejumlah dana besar).

Lalu, bagaimana cara mencairkan saldo pinjaman yang bisa langsung masuk ke saldo e-wallet Dana dan OVO tanpa rekening bank? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara mencairkan dana pinjaman di aplikasi pinjol CashCepat:

1. Install aplikasi CashCepat melalui Google Play Store atau App Store.

2. Klik aplikasi CashCepat, ketika muncul peringatan risiko, klik Ya dan Setuju.

3. Buat akun CashCepat terlebih dahulu.

4. Isi nomor telepon HP dan nanti akan dikirim kode OTP, masukkan kode OTP tersebut.

5. Isi data diri sesuai KTP, kontak darurat, dan foto selfie.

6. Anda bisa pilih jumlah dan tenor pinjaman sesuai kebutuhan, klik konfirmasi pinjaman dan ajukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X